UIN Sunan Kudus Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Draft Ortaker dan Statuta
Kudus, 15 Agustus 2024 — Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Draft Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) serta Statuta pada Jumat, 15 Agustus 2024. Kegiatan ini digelar secara hybrid, menggabungkan kehadiran langsung dan daring, demi menjaring masukan komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan.
Rapat dipimpin langsung oleh Rektor UIN Sunan Kudus (Prof. Dr. Abdurrahman Kasdi, Lc., M.Ag), serta dihadiri jajaran pimpinan universitas, antara lain Wakil Rektor I, II, dan III, Kepala Biro (Kabiro), tim transformasi kelembagaan, Kepala Bagian (Kabbag), dan Organisasi, Kepagawaian dan Hukum UIN Sunan Kudus.
Hadir pula perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, meliputi:
• Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama
• Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
• Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
• Direktur Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN)
• Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian PANRB
• Para analis dari ASEP VII, Kementerian PANRB

Dalam sambutannya, Rektor menegaskan bahwa pembahasan Ortaker dan Statuta ini merupakan langkah strategis dalam proses transformasi kelembagaan UIN Sunan Kudus, yang akan menguatkan tata kelola, pengembangan program studi, serta optimalisasi layanan pendidikan tinggi. “Ortaker dan Statuta adalah fondasi hukum yang akan menjadi pedoman bagi seluruh aktivitas kelembagaan. Penyusunannya memerlukan koordinasi lintas sektor agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan riil universitas,” ujar Prof. Abdurrahman Kasdi.
Diskusi yang berlangsung interaktif ini membahas substansi pasal demi pasal, penyelarasan dengan regulasi nasional, hingga penyesuaian dengan arah kebijakan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, BKN, dan Kementerian PANRB. Rapat diakhiri dengan penegasan komitmen bersama untuk menyelesaikan draft Ortaker dan Statuta UIN Sunan Kudus dalam waktu yang ditargetkan, agar dapat segera diajukan untuk proses legalisasi dan implementasi.








Indonesia
English
Arabic 


