Loading...

Link & Aplikasi

    

UIN Sunan Kudus Terima Studi Lapangan UIN Madura: Sinkronkan Tata Kelola PEMIRA Pasca Alih Status

Blog Single

Kudus, 31 Oktober 2025— UIN Sunan Kudus menerima studi lapangan dari UIN Madura dengan fokus penuh pada penyelarasan tata kelola Pemilu Raya (PEMIRA) pasca keduanya beralih status menjadi universitas Islam negeri pada 2025. Pertemuan ini memusatkan perhatian pada penguatan regulasi, kejelasan peran kelembagaan, dan kesiapan teknis penyelenggaraan, agar demokrasi kampus berjalan lebih akuntabel, transparan, dan efisien.

Wakil Rektor III UIN Sunan Kudus, Dr. H. Kisbiyanto, S.Ag., M.Pd., menegaskan bahwa arsitektur PEMIRA di UIN Sunan Kudus bertumpu pada mandat SK Rektor yang mengacu keputusan Dirjen. Dalam kerangka ini, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) bertindak sebagai pelaksana, Badan Pengawas Pemilu Mahasiswa (Bawaslum) menjalankan fungsi pengawasan, sementara Senat Mahasiswa (SEMA) menjadi otoritas tertinggi yang memastikan seluruh proses berada dalam koridor konstitusi ormawa. Penegasan tersebut kembali ditegaskan dalam sesi diskusi yang mendalami muatan normatif dan teknis di lapangan.

Kesiapan menuju E-Voting dipaparkan sebagai strategi untuk menjawab kebutuhan efektivitas sekaligus menjaga integritas suara. Verifikasi hak pilih dirancang untuk memastikan satu pemilih hanya dapat memberikan satu suara; kerahasiaan dijaga melalui pemisahan identitas dari pilihan; hasil rekap dapat diaudit melalui jejak log yang terdokumentasi; dan publikasi hasil dilakukan secara terbuka agar mudah ditelusuri. Menurut Dr. Kisbiyanto, keseluruhan prasyarat ini terus dimatangkan melalui uji coba teknis, prosedur pemulihan ketika terjadi gangguan, dan dukungan helpdesk pada hari pemungutan suara.

Alur kerja PEMIRA dibangun ringkas namun tegas: penetapan regulasi teknis oleh organ berwenang, pendaftaran dan verifikasi kelayakan calon, masa kampanye yang beretika dan informatif, masa tenang yang menjamin keseimbangan, pemungutan suara berbasis E-Voting, rekapitulasi berjejak audit, penanganan sengketa secara berjenjang, hingga penetapan dan pelantikan. Setiap tahap disertai dokumentasi dan berita acara untuk memastikan akuntabilitas administrasi maupun substansi.

Model pemilihan yang digunakan adalah pemilihan langsung oleh mahasiswa dengan ruang penyesuaian pada kearifan lokal kampus. Syarat calon ketua ditegaskan berada pada semester tiga hingga tujuh—dengan ketentuan khusus HMPS minimal semester tiga—serta berstatus mahasiswa aktif. Apabila terdapat kendala finansial yang mengancam keberlanjutan studi, jalur beasiswa ditekankan sebagai opsi agar hak berkompetisi dan kelayakan akademik tetap terjaga.

Dari sisi kelembagaan, SEMA memegang kunci dalam perumusan konstitusi atau undang-undang organisasi; bila ditemukan kekosongan norma atau kebutuhan teknis yang lebih rinci, dapat diterbitkan petunjuk teknis agar kepastian prosedur tetap terjamin. Bawaslum memastikan kepatuhan terhadap regulasi, menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran, serta memberikan rekomendasi korektif yang wajib ditangani KPUM dalam tenggat waktu yang jelas. Sinergi tiga organ ini dimaksudkan untuk meminimalkan sengketa sekaligus menyediakan jalur penyelesaian yang legitimate bila sengketa terjadi.

Pertemuan juga menegaskan batasan penting: UKM/UKK tidak termasuk dalam skema PEMIRA. Sesuai SK Rektor UIN Sunan Kudus Nomor 1015 Tahun 2025, pemilihan ketua UKM/UKK dilaksanakan melalui Badan Pemilihan Ketua yang dikoordinir oleh DEMA. Pemisahan mekanisme ini dipandang relevan dengan karakter rumpun minat-bakat yang membutuhkan kesinambungan program, ritme kerja yang berbeda dari organisasi politik-kemahasiswaan, dan pola akuntabilitas yang lebih tepat sasaran.

“Penyelarasan regulasi PEMIRA adalah bagian dari sinergi dua UIN baru. Di UIN Sunan Kudus, SEMA–KPUM–Bawaslum kami jadikan kerangka akuntabel, dan E-Voting siap dioperasikan,” ujar Dr. H. Kisbiyanto, S.Ag., M.Pd. Penekanan pada integritas proses dan keterbukaan hasil menjadi pesan utama yang disampaikan kepada delegasi UIN Madura.

Dari pihak tamu, Wakil Rektor III UIN Madura, Dr. Mohammad Ali Al Humaidy, M.Si., menilai desain tata kelola yang dibangun UIN Sunan Kudus memberi ruang otonomi ormawa sekaligus menjaga rambu-rambu regulasi. Ia menambahkan, di UIN Madura para ketua SEMA, DEMA, dan pimpinan di bawahnya didorong memiliki publikasi ilmiah minimal Sinta 4 atau karya buku sebagai standar mutu kepemimpinan mahasiswa. Standar berbasis rekam jejak akademik ini dinilai selaras dengan semangat meritokrasi yang juga dikejar melalui pemilihan langsung berbasis E-Voting.

Agenda turut membahas fase transisi ketika regulasi baru turun. UIN Sunan Kudus menyiapkan masa transisi lima bulan untuk harmonisasi aturan dan teknis, termasuk penyelarasan periodesasi ormawa dengan tahun anggaran Januari hingga Desember agar perencanaan kegiatan, penganggaran, dan pertanggungjawaban berjalan sinkron. Pada tahap ini, sosialisasi intensif kepada pemilih dan calon, literasi pemilih di kanal resmi, serta pembukaan posko pendampingan teknis menjadi prioritas agar partisipasi tinggi dan hambatan teknis dapat ditekan.

Kedua kampus sepakat bahwa hasil pemungutan suara harus mudah diaudit tanpa mengorbankan kerahasiaan pilihan pemilih. Komitmen tersebut diwujudkan melalui publikasi statistik partisipasi, ringkasan hasil, dan penyediaan kanal informasi resmi yang teratur. Selain itu, penyelesaian keberatan atau sengketa didorong berlangsung cepat, terdokumentasi, dan berlandaskan regulasi yang telah disepakati.

Sebagai tindak lanjut, UIN Sunan Kudus dan UIN Madura membuka peluang pertukaran dokumen kerja seperti konstitusi, juknis, serta SOP teknis E-Voting, termasuk penyelenggaraan forum berbagi praktik baik secara berkala. Harapannya, sinergitas dua UIN baru ini mempercepat kurva pembelajaran dan menghasilkan standar PEMIRA yang semakin berintegritas, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan tata kelola demokrasi di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.

Untuk kebutuhan publikasi, foto pertemuan yang diambil di ruang rapat UIN Sunan Kudus menggambarkan suasana diskusi teknis seputar regulasi dan tata kelola PEMIRA; gambar tersebut sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk memisahkan mekanisme pemilihan UKM/UKK dari PEMIRA sebagaimana diatur dalam SK Rektor Nomor 1015 Tahun 2025.

Share this Post:

Galeri Photo