Loading...

Link & Aplikasi

    

Keseriusan Kemenag Perkuat Tata Kelola Madrasah dan Guru, Rektor UIN Sunan Kudus: Jadi Fondasi Siapkan Generasi Emas

Blog Single

Sekretaris Jenderal Kemenag, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A. dalam keterangannya menegaskan bahwa, reformasi tata kelola dan afirmasi terhadap guru bukan sekadar wacana, melainkan agenda strategis nasional yang terus diperjuangkan lintas kementerian dan lembaga.

“Kemenag serius membenahi tata kelola dan menyejahterakan guru agama dan madrasah. Ini adalah kunci untuk menghadirkan pendidikan keagamaan yang unggul, berdaya saing, dan relevan dengan tantangan masa depan,” ujar Prof Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Prof Kamaruddin menjelaskan, selama ini Kemenag secara intensif melakukan koordinasi dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI untuk memastikan kebijakan guru madrasah berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.

Sejumlah afirmasi konkret telah diwujudkan, antara lain kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, serta akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah yang meningkat signifikan pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Kami pastikan kebijakan ini terus diperjuangkan sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap guru,” tegasnya.

Terkait rekrutmen guru non-ASN, Sekjen Kemenag menekankan pentingnya koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah umum. Menurutnya, koordinasi yang baik akan mempermudah pendataan, penguatan tata kelola, hingga afirmasi kebijakan kesejahteraan.

Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas penjelasan Prof. Kamaruddin dalam Rapat Kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas tambahan anggaran TPG dan penanganan guru honorer madrasah.

“Saya menyampaikan pernyataan tersebut dalam semangat mencari solusi terbaik dan memberikan afirmasi kepada guru, bukan untuk mendikotomisasi. Saya sangat menghormati guru dan terus memperjuangkan kesejahteraan mereka,” ungkapnya.

Prof. Kamaruddin menegaskan bahwa guru agama di sekolah berasal dari berbagai jalur pengangkatan, baik oleh Kemenag, yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, maupun kepala sekolah.

Karena itu, koordinasi pengangkatan guru agama lintas agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu dengan Kemenag dinilai krusial. “Pendataan yang tersistem akan memperkuat tata kelola, memudahkan peningkatan kompetensi, serta mempercepat afirmasi kesejahteraan guru,” jelasnya.

Khusus pengangkatan guru di madrasah swasta, Kemenag telah menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021 sebagai pedoman resmi. Regulasi ini mengatur mekanisme rekrutmen guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat, mulai dari usulan kebutuhan guru, analisis melalui SIMPATIKA, hingga proses seleksi terbuka.

Pedoman tersebut bertujuan memastikan proses rekrutmen berlangsung transparan, akuntabel, dan mendukung penguatan tata kelola madrasah secara nasional.

Saat ini, tercatat masih ada 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Prof. Kamaruddin memastikan bahwa guru yang memenuhi syarat (eligible) akan menjadi prioritas mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap di LPTK, sebagaimana telah berjalan pada tahun sebelumnya.

“Bersama kementerian/lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag terus mengakselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru melalui sertifikasi dan pembayaran TPG. Ini merupakan perhatian serius pemerintah terhadap masa depan pendidikan nasional,” pungkasnya. 

Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kudus, Prof. Dr. H Abdurrohman Kasdi,Lc., M.Si. menilai keseriusan Kementerian Agama (Kemenag) dalam memperkuat fondasi tata kelola madrasah merupakan langkah strategis untuk menyiapkan generasi emas Indonesia yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing global.

Menurut Prof. Abdurrohman Kasdi, kebijakan Kemenag yang terus diarahkan pada pembenahan sistem manajerial madrasah, peningkatan kompetensi guru, serta penguatan kesejahteraan pendidik menunjukkan komitmen nyata negara terhadap masa depan pendidikan keagamaan.

“Afirmasi kebijakan Kemenag untuk peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru madrasah telah dilakukan secara konkret dan berkelanjutan. Ini menjadi sinyal kuat bahwa madrasah ditempatkan sebagai pilar strategis pembangunan sumber daya manusia,” ujarnya Minggu (1/2/2026).

Prof. Dur menegaskan, keberhasilan madrasah dalam melahirkan lulusan unggul tidak dapat dilepaskan dari tiga pilar utama yang harus berjalan secara simultan dan berkelanjutan. “Tata kelola manajerial madrasah yang baik, kompetensi profesional guru yang memadai, serta kesejahteraan guru yang terjamin adalah tiga pilar penting kejayaan madrasah dan kualitas lulusannya,” tegasnya.

Dia menilai, langkah Kemenag dalam memperbaiki tata kelola melalui regulasi yang lebih akuntabel, sistem pendataan yang terintegrasi, serta akselerasi sertifikasi guru telah berada pada jalur yang tepat. Prof. Dur juga mengapresiasi kebijakan afirmatif Kemenag dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah, termasuk melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Menurutnya, kesejahteraan guru memiliki korelasi langsung dengan mutu pembelajaran dan kualitas lulusan. “Guru yang sejahtera akan lebih fokus pada pengembangan kompetensi, inovasi pembelajaran, dan pendampingan peserta didik. Dampaknya akan sangat besar terhadap kualitas lulusan madrasah,” pungkasnya.

Share this Post:

Galeri Photo