Loading...

Link & Aplikasi

    

Menag RI: Zakat dan Instrumen Filantropi Islam Lainnya Merupakan Fondasi Kemandirian Umat

Blog Single

Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Prof. KH. Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa zakat tetap menjadi fardhu ‘ain dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

Penegasan ini disampaikan menyusul polemik atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Prof. KH. Nasaruddin Umar dalam keterangan tertulisnya.

Menag menjelaskan, pernyataannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah bukan untuk mengurangi urgensi zakat, melainkan mengajak publik melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.

Prof. KH. Nasaruddin Umar mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lain seperti wakaf, infak, sedekah, dan hibah.

Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

Forum yang berlangsung di Menara Bank Mega pada 24 Februari 2026 tersebut mengangkat tema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional”.

Menurut Prof. Nasaruddin, banyak negara telah menunjukkan keberhasilan melalui pengelolaan wakaf secara profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana lembaga pengelola wakaf mampu menjadi motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Rektor UIN Sunan Kudus, Prof. Dr. H.Abdurrohman Kasdi,Lc.,M.Si. menilai pernyataan Menag perlu dipahami secara komprehensif. Menurutnya, zakat memang bersifat fardhu ‘ain bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat. Selain itu, terdapat berbagai instrumen keuangan Islam lain yang juga berpotensi besar mendorong kemandirian ekonomi umat.

“Selain zakat, ada infak, sedekah, wakaf, hibah, dan instrumen filantropi lainnya yang perlu digerakkan secara sistematis. Sosialisasi dan literasi yang memadai menjadi langkah strategis dalam mendesain formulasi pengembangan dana umat,” ujarnya.

Prof. Dur menambahkan, penguatan literasi keuangan syariah di tengah masyarakat akan menentukan efektivitas penghimpunan dan pengelolaan dana sosial keagamaan secara produktif dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola zakat, wakaf, dan instrumen filantropi lainnya sehingga menjadi fondasi lahirnya kemandirian umat yang berkelanjutan.

 

Share this Post: