UIN Sunan Kudus Sosialisasikan Rencana Strategis 2025–2029, Arahkan Kampus Lebih Efektif dan Adaptif
Kudus – UIN Sunan Kudus menggelar kegiatan Sosialisasi Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 sebagai langkah awal dalam menyelaraskan arah kebijakan dan pengembangan institusi ke depan. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan, tim perencana, serta perwakilan unit kerja di lingkungan kampus.
Pelaksana Harian (Plh) Rektor UIN Sunan Kudus, Prof. Wahibur Rokhman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun Renstra yang telah bekerja menyusun dokumen strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa Renstra memiliki peran penting sebagai “navigasi” dalam mengarahkan perjalanan organisasi.
“Renstra ini adalah pedoman utama dalam menjalankan organisasi. Harapannya, seluruh program dan kebijakan yang diambil dapat mencapai tujuan secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan Renstra UIN Sunan Kudus tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan turunan dari kebijakan nasional yang lebih tinggi, mulai dari perencanaan Bappenas, Kementerian Agama Republik Indonesia, hingga Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Seluruhnya kemudian disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah mengadopsi arah pertumbuhan yang relevan dengan kebutuhan institusi, termasuk dalam penyusunan anggaran yang selaras dengan program strategis. Ia juga menyebut Renstra sebagai “kitab suci” organisasi, yang menjadi pedoman dalam menjalankan seluruh aktivitas kelembagaan.
“Renstra ini sudah diadopsi dan disesuaikan dengan kebutuhan kampus. Harapannya, UIN Sunan Kudus mampu mencapai kinerja yang sangat baik, terlebih jika ke depan mengarah pada pengelolaan berbasis Badan Layanan Umum (BLU),” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Perencanaan, Muchlisin, memaparkan draft Renstra UIN Sunan Kudus Tahun 2025–2029 secara komprehensif. Ia menjelaskan bahwa penyusunan Renstra ini merupakan turunan dari Keputusan Menteri Agama Nomor 1361 Tahun 2025 tentang perubahan atas KMA Nomor 1100 Tahun 2024 mengenai pedoman penyusunan Renstra satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
“Secara hierarki, Renstra ini akan terkoneksi mulai dari tingkat universitas hingga ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, hingga selaras dengan RPJMN dan RPJPM nasional,” jelasnya.
Ia juga berharap seluruh unit kerja di lingkungan UIN Sunan Kudus dapat menindaklanjuti dokumen Renstra ini dengan menyusun rencana strategis turunan yang lebih teknis dan operasional, sehingga implementasi program dapat berjalan terarah dan terukur.







Indonesia
English
Arabic 


